Seorang Pengedar Ganja Ditangkap, Diduga Kurir Berhasil Kabur

Sab, 4 Jul 2020 06:36:39am 9 author Metro Dompu
IMG-20200704-WA0004

Dompu – metrodompu.com

Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus Penyalahgunaan Narkotika dan memperjual belikan Narkotika yang diduga Jenis Ganja pada Jum’at (3/7) sekitar pukul 23.05 wita, bertempat diareal pertokoan tepatnya depan Toko Sentral Lingkungan Mantro, Keurahan Bada, Kecamatan Kabupaten Dompu NTB terhadap Inisial AD (20) yang beralamat di Lingkungan Mantro Kelurahan Bada kecamatan Dompu.
Kapolres Dompu, melalui Paur Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah, mengatakan “Berawal dari pengaduan dan keluhan masyarakat disekitar TKP yang merasa resah dan bahwa depan Toko Sentral sering dijadikan oleh para pemuda nongkrong dan begadang, masyarakat mencurigai tempat tersebut dijadikan sebagai tempat bertransaksi dalam hal jual beli narkotika.

 

Selanjutnya Timsus opsnal Sat Resknakoba yang dipimpin AIPDA. YUSUF, SH, melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba IPTU. TAMRIN, S. Sos.
Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota agar melakukan pengembangan penyelidikan dan pemantauan di TKP sesuai dengan informasi yang didapat. dan segera melakukan penangkapan jika benar-benar ditemukan fakta sesuai informasi serta kasat narkoba berpesan dalam hal penangkapan agar tetap menghindari tindakan arogansi dan utamakan keselamatan diri dan tim.

Menindaklanjuti perintah Kasat narkoba, anggota timsus sat resnarkoba melakukan pemantauan di TKP sebelum di lakukan penggrebekan dan penangkapan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui berinisial AD yang dicurigai menjual dan memiliki Narkoba.

Sebelum melakukan penangkapan timsus terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil warga di sekitar TKP sebelum dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkoba jenis ganja, 1 (satu) buah korep api, uang sejumlah Rp. 80.000,00 ( delapan puluh ribu rupiah ) yang diduga hasil dari penjualan barang narkotika serta 1 (satu) kain sarung.

Penggeledahan tak terhenti disitu namun dilanjutkan ke rumah terduga, karena hasil dari pengembangan penyelidikan anggota timsus mencurigai AD masih memiliki stok narkotika, kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah AD, dan penggeledahan di rumah AD juga disaksikan oleh warga setempat.

Penggeledahan di rumah AD anggota timsus tidak menemukan barang bukti lain, namun atas pengakuan dari AD bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SP, kemudian pada sekitar Pukul 23.30 wita anggota timsus menuju ke rumah SP di Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu. Setibanya anggota di rumah SP anggota melihat seorang pria menggunakan kaos warna putih dari depan rumah melarikan diri lalu ada upaya dilakukan pengejaran namun yang bersangkutan berhasil kabur.

Kepada keluarga dari SP anggota timsus menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil warga yang berada disekitar TKP untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Penggeledahan di rumah SP ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna kuning yang dilakban, setelah dibuka bungkusan tersebut berisi 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkoba jenis ganja.

Proses penangkapan dan penggeledahan selesai pada pukul 23.55 wita dan selanjutnya AD beserta barang Bukti di bawa ke mapolres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut dan terhadap terduga dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika ,barang siapa menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 juta rupiah dan paling banayak Rp 8.000.000.000 miliar.
Dan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ditambah 1/3 (sepertiga). (MD-01)

Baja Juga

News Feed

Minim Kehadiran Kades di Safari Ramadhan, Bupati BBF Semprot Camat Manggelewa

Ming, 16 Mar 2025 07:39:46am

Dompu, metrodompu.com – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, semprot Camat Manggelewa atas minimnya kehadiran Kepala Desa pada Pelaksanaan Safari...

Kades Nowa Sambut Hangat Kehadiran Tim Safari Ramadhan SMAN 2 Woja

Jum, 14 Mar 2025 09:38:09pm

Dompu, metrodompu.com - Kepala Desa Nowa bersama masyarakat menyambut baik kehadiran tim Safari Ramadhan di 2 Masjid besar di Desa Nowa. Tim Safari...

Bupati BBF Resmikan Ruang NICU BLUD RSUD Dompu

Kam, 13 Mar 2025 06:10:56am

Dompu, metrodompu.com - Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE meresmikan Ruang NICU Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)...

Bupati dan Wabup Dompu Safari Ramadhan di Desa Rasabou Hu’u, Sejumlah Bantuan Diserahkan

Rab, 12 Mar 2025 05:58:44am

Dompu, metrodompu.com - Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri (IDP) dan Bupati Dompu, Bambang Firdaus (BBF) melaksanakan Safari Ramadhan di...

Sidang Paripurna DPRD, Bupati BBF Ajak Kolaborasi Membangun Dompu

Sen, 10 Mar 2025 08:33:57pm

Dompu, metrodompu.com - Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, mengajak masyarakat Dompu untuk berkolaborasi membangun Dompu menjadi lebih maju. "Mari...

Program Pertanian Organik PT. STM Tingkatkan Hasil Panen Petani Lokal

Sen, 10 Mar 2025 02:35:21pm

Dompu, metrodompu.com — Program pertanian organik PT Sumbawa Timur Mining (STM) tidak hanya berkontribusi terhadap pertanian ramah lingkungan...

Tingkatkan Pembangunan Sarana Infrastruktur, Bupati BBF Datangi Kantor BBWS NT 1 Mataram

Sab, 8 Mar 2025 11:27:11am

Dompu, metrodompu.com - Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE didampingi Kepala Dinas PUPR, Aris Ansyari, ST, MT, mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah...

Safari Ramadhan Kades Nowa Imbau Jaga Kamtibmas Demi Kenyamanan Ibadah

Jum, 7 Mar 2025 12:20:45am

Dompu, metrodompu.com - Kegiatan Safari Ramadhan Jajaran Pemerintah Desa Nowa mendatangi 3 Masjid dan 4 Musholla yang berada di wilayah Desa Nowa...

Ny. Onti Fatrianti Bambang Firdaus Resmi Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Dompu

Kam, 6 Mar 2025 11:46:25pm

Dompu, metrodompu.com - Istri Bupati Dompu, Nyonya Onti Fatrianti Bambang Firdaus, SE secara resmi menjadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua PAUD, Ketua...

Wabup Dompu Didampingi Sekda Ikuti Zoom Meeting IPKD MCP Tahun 2025

Kam, 6 Mar 2025 02:31:21am

Dompu, metrodompu.com, Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati, Rabu (05/03/25) Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH mengikuti Zoom meeting Peluncuran...

Berita Terbaru

Kriminal

Pendidikan

Visitor