Dompu – metrodompu.com
Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus Penyalahgunaan Narkotika dan memperjual belikan Narkotika yang diduga Jenis Ganja pada Jum’at (3/7) sekitar pukul 23.05 wita, bertempat diareal pertokoan tepatnya depan Toko Sentral Lingkungan Mantro, Keurahan Bada, Kecamatan Kabupaten Dompu NTB terhadap Inisial AD (20) yang beralamat di Lingkungan Mantro Kelurahan Bada kecamatan Dompu.
Kapolres Dompu, melalui Paur Humas Polres Dompu, Aiptu. Hujaifah, mengatakan “Berawal dari pengaduan dan keluhan masyarakat disekitar TKP yang merasa resah dan bahwa depan Toko Sentral sering dijadikan oleh para pemuda nongkrong dan begadang, masyarakat mencurigai tempat tersebut dijadikan sebagai tempat bertransaksi dalam hal jual beli narkotika.
Selanjutnya Timsus opsnal Sat Resknakoba yang dipimpin AIPDA. YUSUF, SH, melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba IPTU. TAMRIN, S. Sos.
Kasat Narkoba langsung memerintahkan anggota agar melakukan pengembangan penyelidikan dan pemantauan di TKP sesuai dengan informasi yang didapat. dan segera melakukan penangkapan jika benar-benar ditemukan fakta sesuai informasi serta kasat narkoba berpesan dalam hal penangkapan agar tetap menghindari tindakan arogansi dan utamakan keselamatan diri dan tim.
Menindaklanjuti perintah Kasat narkoba, anggota timsus sat resnarkoba melakukan pemantauan di TKP sebelum di lakukan penggrebekan dan penangkapan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diketahui berinisial AD yang dicurigai menjual dan memiliki Narkoba.
Sebelum melakukan penangkapan timsus terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil warga di sekitar TKP sebelum dilakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkoba jenis ganja, 1 (satu) buah korep api, uang sejumlah Rp. 80.000,00 ( delapan puluh ribu rupiah ) yang diduga hasil dari penjualan barang narkotika serta 1 (satu) kain sarung.
Penggeledahan tak terhenti disitu namun dilanjutkan ke rumah terduga, karena hasil dari pengembangan penyelidikan anggota timsus mencurigai AD masih memiliki stok narkotika, kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah AD, dan penggeledahan di rumah AD juga disaksikan oleh warga setempat.
Penggeledahan di rumah AD anggota timsus tidak menemukan barang bukti lain, namun atas pengakuan dari AD bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SP, kemudian pada sekitar Pukul 23.30 wita anggota timsus menuju ke rumah SP di Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu. Setibanya anggota di rumah SP anggota melihat seorang pria menggunakan kaos warna putih dari depan rumah melarikan diri lalu ada upaya dilakukan pengejaran namun yang bersangkutan berhasil kabur.
Kepada keluarga dari SP anggota timsus menunjukkan surat perintah tugas dan memanggil warga yang berada disekitar TKP untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Penggeledahan di rumah SP ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna kuning yang dilakban, setelah dibuka bungkusan tersebut berisi 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkoba jenis ganja.
Proses penangkapan dan penggeledahan selesai pada pukul 23.55 wita dan selanjutnya AD beserta barang Bukti di bawa ke mapolres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut dan terhadap terduga dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika ,barang siapa menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000 juta rupiah dan paling banayak Rp 8.000.000.000 miliar.
Dan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ditambah 1/3 (sepertiga). (MD-01)