Dompu – metrodompu.com, Kasus penganiayaan kembali terjadi di kabupaten Dompu yang menyebabkan korban mengalami luka yang cukup serius yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Kasat Reskrim melalui Paur Humas polres Dompu dalam rilisannya menyebutkan “Terduga pelaku berinisial W yang merupakan warga Desa Mumbu menganiaya Korban A. Wahab H. Idris (56) warga Dusun Sori fo’o Desa Madaparama pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 22.33 wita ditempat pemandian Madaparama dengan menggunakan Gunting”.
Adapun kronologis kejadian berawal dari WAHAB SULAIMAN, 70 (Saksi), laki2, mendengar suara teriakan, kemudian Saksi keluar dari rumah untuk melihat dan saksi mengenali suara tersebut yang merupakan suara korban, kemudian saksi menuju rumah korban yang tidak jauh dari rumahnya, namun sebelum saksi sampai di TKP melihat seorang laki – laki yang diduga merupakan pelaku lari menyebrangi jalan raya menuju arah permandian kolam renang, kemudian saksi teriak minta tolong kepada warga sekitar, selanjutnya saksi melihat korban yang sudah tergeletak/terbaring berlumuran darah di lantai dalam kios milik korban, melihat saksi yg datang korban memberitahukan bahwa pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya adalah Sdr. W (warga dari Desa Mumbu) yang merupakan teman dari Sdr. TASMAN (warga Desa Madaparama).
Selang beberapa menit kemudian warga sekitar berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan medis.
Atas kejadian tersebut korban mengalami dua luka tusuk pada lengan kiri, satu luka tusuk di dada, satu luka tusuk dibawah ketiak bagian kiri, dua luka tusuk di tulang rahang kanan, luka robek pada bagian telingan kanan dan luka memar pada mata kanan.
Sementara sepeda motor yang diduga milik pelaku dibakar oleh warga yang diparkir dalam halaman permandian kolam Madaparama.
Buntut kejadian menurut keterangan korban menjelaskan bahwa dari tadi sore terduga pelaku mondar mandir didepan kios miliknya, selanjutnya sekitar pukul 22.34 wita pelaku datang beli rokok setelah membeli rokok terduga pelaku meminta kepada korban untuk menginap di rumah /kios miliknya, selanjutnya pelaku dan korban baring-baring bersama diatas kasur lalu tiba-tiba pelaku memeluk leher korban dan menikam korban dengan menggunakan gunting sehingga korban mengalami dua luka tusuk pada lengan kiri, satu luka tusuk di dada, satu luka tusuk di bawah ketiak bagian kiri, dua luka tusuk di tulang rahang kanan, luka robek pada bagian telinga kanan dan luka memar pada mata kanan.
Atas kejadian tersebut, sekitar pukul 22.42 wita Ka SPKT, Ps. Kanit Intelkam dan Ps. Kanit Reskrim Woja beserta anggota tiba di TKP. Selanjutnya mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Vario warna hitam putih yang diduga milik pelaku yang telah dibakar oleh warga dibawa ke Polsek Woja untuk diamankan. Selanjutnya Pihak Kepolisian masih memburu pelaku. (MD/Humas Polres Dompu)